Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha ternak babi yang mencemari lingkungan di tengah pemukiman Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura dibangun tanpa ada izin dari Dinas Peternakan dan Pertanian bagian Peternakan Kota Jayapura; pengelolaan limbah oleh pengusaha ternak babi di tengah pemukiman Kota Jayapura selama ini tidak memiliki dokumen resmi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura; regulasi atau aturan khusus terkait ternak babi di Kota Jayapura belum ada sehingga pengeksekusian terhadap pembangunan ternak babi yang tidak beraturan di pemukiman Kota Jayapura sulit untuk dilakukan; serta belum adanya koordinasi dan kerja sama yang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Distrik, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Peternakan, dan Satpol PP.
Cite
CITATION STYLE
Wulandari, L., Kareth, N. V. J., & Thesia, E. H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peternak Babi Yang Mencemari Lingkungan Di Kota Jayapura. Gema Keadilan, 9(1), 1–18. https://doi.org/10.14710/gk.2022.13650
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.