Hak menguasai negara harus dilihat dalam konteks hak dan kewajiban negara sebagai pemilik ( domein), yang bersifat publiekrechtelijk, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privaterechtelijk. Modus yang dilakukan oleh mafia tanah sangat beragam hingga melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi mafia tanah ialah penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
CITATION STYLE
Prayitno, B. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.