PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Prayitno B
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak menguasai negara harus dilihat dalam konteks hak dan kewajiban negara sebagai pemilik ( domein), yang bersifat publiekrechtelijk, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privaterechtelijk. Modus yang dilakukan oleh mafia tanah sangat beragam hingga melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi mafia tanah ialah penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prayitno, B. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free