Abstract
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam pengembangan fisiknya, maupun dalm pembentukan akhlaknya. Seseorang yang melakukan tugas hadanah sangat berperan dalam hal tersebut. Oleh sebab itu masalah hadanah mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Di atas pundak orangtuanyalah terletak kewajiban untuk melakukan tugas tersebut. Bilamana kedua orangtuanya tidak dapat atau tidak layak untuk tugas itu disebabkan tidak mencukupi syarat-syarat yang diperlukan menurut pandangan Islam, maka hendaklah dicarikan pengasuh yang mencukupi syarat-syaratnya.
Cite
CITATION STYLE
Hifni, M., & Asnawi, A. (2021). PROBLEMATIKA HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 39–57. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.4
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.