Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah modal kerja Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Pembiayaan murabahah modal kerja memiliki risiko yang cukup besar dibandingkan pembiayaaan lainnya sehingga Unit Usaha Syariah BPD Jambi dituntut untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan manajemen risiko yang baik. Metode yang digunakan dalam proses penelitian adalah studi empiris dengan metode kualitatif deskriptif berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa dalam pembiayaan murabahah modal kerja Unit Usaha Syariah BPD Jambi telah menerapkan manajemen risiko yang cukup baik dengan adanya proses identifikasi risiko-risiko yang yang bisa saja terjadi dalam pembiayaan, adanya pengukuran risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dengan mengamati dan membaca data serta riwayat pembiayaan calon nasabah, adanya pengelolaan dan pengendalian risiko dengan sistem tagihan, penerbitan surat peringatan serta mediasi penyelesaian permasalahan pembiayaan nasabah. Manajemen risiko yang diterapkan tergolong efektif dengan adanya peningkatan capaian pada pembiayaan murabah modal kerja tersebut.
CITATION STYLE
Syahrizal, A. (2021). MANAJEMEN RISIKO UNIT USAHA SYARIAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH MODAL KERJA. Finansha: Journal of Sharia Financial Management, 2(2), 13–28. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i2.14099
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.