Abstract
Pertanahan atau lebih dari sekedar tanah adalah sebagaimana pengertian/definisi hukum yang terdapat di dalam penjelasan Pasal 4 UUPA yang dinyatakan sebagai bag ian permukaan bumi dan juga dapat meliputi sebagian tubuh bumi. Masalah pertanahan tentu saja memiliki lingkup yang amat luas karena akan mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah yang dimaksud penjelasan Pasal 4 UUPA tersebut, seperti pemilikkan, penggunaan dan peruntukkan, perencanaan dan aspek-aspek lainnya yang terkait.
Cite
CITATION STYLE
Sujadi, S. (2007). ANALISIS DAN PREDIKSI PERMASALAHAN PERTANAHAN DI MASA MENDATANG. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(4), 364. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no4.1448
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.