Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer

  • Nasution A
  • Jazuli M
N/ACitations
Citations of this article
155Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer tentang nilai nafkah istri. Berbagai masalah yang timbul tentang nilai nafkah dalam kehidupan sehari-hari ini sering menimbulkan pertanyaan seperti apa sebenarnya nilai nafkah tersebut. Berikut berbagai permasalahan yang penulis dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Yakni adanya perbedaan kemampuan pemberi nafkah; adanya kasus dimana seorang suami merasa telah mencukupi nafkah, namun istri merasa kurang dan menuntut lebih; adanya kasus dimana sang istri membandingkan nafkah yang diterimanya dengan nafkah yang diterima oleh tetangganya, teman-temannya, atau orang lain; adanya kasus dimana perempuan juga ikut bekerja; adanya adat atau kebiasaan yang berbeda-beda di setiap tempat; adanya perbedaan strata (kaya/miskin) antara suami sang pemberi nafkah dengan istri  yang menerima nafkah; terdapat seorang suami yang memberikan uang yang sangat banyak cenderung berlebihan kepada istri sehingga seolah-oleh tidak mengingat adanya hari esok; sebaliknya terdapat pula seorang suami yang terlalu pelit terhadap istri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengakaji sumber data utama berupa kitab-kitab ulama klasik dan kontemporer yang memuat uraian tentang nilai nafkah istri. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimanakah nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer dan menjelaskan perbandingan ukuran nilai nafkah baik di kalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer. Data yang penulis kumpulkan baik dari sumber primer, sekunder, maupun pendukung akan diproses secara deskriptif analisis.  Diantara kitab-kitab empat mazhab tersebut adalah kitab Al-fiqhu ‘Ala Mazahib Al-arba’ah, Durrul Mukhtar, Al-Mughni Ibnu Quddamah, Al-Umm, Kifayatul Akhyar, FIqh Islam Wa Adillatuhu, Al-Umm, dan kitab relevan lainnya. Kemudian dari data yang ada ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan permasalahan nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer. Setelah terkumpul pendapat semua mazhab maka akan dikomparasikan antara pendapat mazhab yang satu dengan yang lainnya. Mana pendapat yang sama dan mana yang berbeda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, A. Y., & Jazuli, M. (2020). Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer. TERAJU, 2(02), 161–174. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.164

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free