Validasi Lokasi Perizinan Perkebunan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Paser

  • Ifrianto T
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Sektor perkebunan masih menyimpan permasalahan mendasar yaitu overlaping penguasaan lahan dan batas lokasi yang ditunjuk dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Artikel ini fokus membahas validasi lokasi perizinan perkebunan di Kabupaten Paser sehingga perkembangan seluruh izin perkebunan dapat diketahui. Hasil validasi ini juga dapat digunakan sebagai pertimbangan teknis kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang bermasalah, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Paser. Metode yang digunakan adalah metode analisa deskriptif dan analisa spasial melalui Sistem Informasi Geografis. Dari hasil analisa data spasial diketahui bahwa luas areal perkebunan di Kabupaten Paser dari batas terluar izin adalah seluas ± 230.162 Ha dari penguasaan lahan perkebunan sebelum validasi seluas ± 409.506 Ha (56,20%)Kata kunci: Izin Lokasi Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, overlaping, analisis spasial, SIG, pengendalian pemanfaatan ruang

Cite

CITATION STYLE

APA

Ifrianto, T. (2020). Validasi Lokasi Perizinan Perkebunan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Paser. Buletin Profesi Insinyur, 3(2), 109–117. https://doi.org/10.20527/bpi.v3i2.83

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free