Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia

  • Wahyuni S
N/ACitations
Citations of this article
97Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 293–306. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.452

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free