Abstract
Penundaan diberlakukannya Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan dengan Perpu No. 1/1992 itu pada dasarnya tidak akan berubah "substansi"dari hal yang telah diatur dalam UULLAJ. Secara garis besar undang-undang tersebutmengandung unsur-unsur "represif, yang cenderung mengedepankan unsur punitif dalammenerapkan suatu hukum. Dan UU ini juga bersifat "fasilitatif', melahirkan hak-hak barubagi subjek hukum. Dengan demikian dapat dikatakan UU ini dinilai tidak konstektualdengan kultur dan kurang partisipatif dengan kondisi sosial masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Djatmika, P. (2017). Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(6), 598. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no6.1024
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.