TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021

  • Shella Aniscasary Shella
  • Risti Dwi Ramasari
N/ACitations
Citations of this article
159Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Kekuatan             hukum sertifikat tanah elektronik dan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kedudukan sertipikat tanah elektronik dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia. metode penelitian menggunakan yuridis normatif. sertifikat elektronik termasuk kedalam akta auntentik sekalipun dalam bentuk elektronik. Sertifikat elektronik mengandung tanda tangan Elektronik. Dalam kaidah hukum di Indonesia belum pernah memberikan definisi terhadap kata tanda tangan yang sesungguhnya mempunyai dua fungsi dasar sebagai tanda identitas penandatanganan dan tanda persetujuan dari penandatanganan terhadap kewajiban-kewajiban yang melekat pada akta. sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan sebagai bukti yang kuat dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia, prosedur pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat elektronik haruslah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Shella Aniscasary Shella, & Risti Dwi Ramasari. (2022). TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1–14. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free