Rumah milik pekerja bukan merupakan tempat kerja yang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, pekerja terpaksa untuk Work From Home. Berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja terhadap kecelakaan kerja hanya berlaku di tempat kerja yang juga termasuk dalam ruang lingkup lingkungan kerja, sehingga perlu dilakukan penafsiran hukum bahwa rumah dalam keadaan Work From Home sebagai tempat kerja yang juga termasuk lingkungan kerja supaya terdapat perlindungan hukum bagi pekerja yang dalam keadaan Work From Home. Ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja yang sedang dalam keadaan Work From Home yaitu pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam hal pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab apabila telah terjadinya kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
CITATION STYLE
Hutagalung, V. E. (2021). Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja yang Sedang Dalam Keadaan Work From Home. Jurist-Diction, 4(2), 775. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25789
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.