Abstract
Cyberbullying di Indonesia dengan 45% anak menjadi korban menurut UNICEF (2022) dan 49% pengguna internet mengalami pelecehan di media sosial menurut APJII. Pencegahan efektif memerlukan kebijakan yang kuat, dukungan korban, lingkungan yang aman, dan penegakan hukum yang tegas. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pendidikan tentang dampak cyberbullying juga krusial. Perkembangan teknologi dan media sosial, cyberbullying berdampak serius terhadap kesehatan mental korban, serta mampu memunculkan dinamika kekuasaan berbentuk intimidasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis masalah tersebut. Dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa cyberbullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan.
Cite
CITATION STYLE
Wilujeng, P. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Pada Undang- Undang ITE dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.827
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.