Abstract
Modifikasi syariah dalam kerangka risiko dan return digunakan untuk mengelola risiko dan mencapai tingkat pengembalian. Metode ini melibatkan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan analisis risiko yang menyeluruh untuk menemukan dan mengelola risiko terkait. Perusahaan asuransi syariah menggunakan modifikasi syariah untuk mengelola portofolio investasinya, menghindari instrumen keuangan dianggap haram, investasikan dana premi pemegang polis dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan properti. Modifikasi syariah memerlukan analisis risiko yang menyeluruh. Perusahaan asuransi syariah harus memahami dan mengelola risiko investasi mereka, yaitu identifikasi risiko, penilaian risiko, pengukuran risiko, dan pengendalian risiko. Dana investasi digunakan untuk mendukung investor mereka secara finansial sambil memastikan investasi mereka selaras dengan kebijakan yang diberlakukan oleh investor. Perubahan risiko dan imbal hasil merupakan sarana untuk mengelola dana investasi secara efektif. Dana investasi dapat mencapai tujuannya dengan memberikan dukungan finansial yang selaras dengan kebijakan, memastikan analisis risiko yang baik, dan memfasilitasi keputusan investasi yang tepat.
Cite
CITATION STYLE
Iwan Setiawa, Iis Setiawati, & Desi Tri Sugiharti. (2023). MODIFIKASI SYARIAH PADA KERANGKA RISIKO DAN RETURN ASURANSI SYARIAH. EKBIS (Ekonomi & Bisnis), 11(2), 1–14. https://doi.org/10.56689/ekbis.v11i2.1155
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.