Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan

  • Ash-shidiqqi E
N/ACitations
Citations of this article
120Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penegakan hukum adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keseriusan tinggi, komitmen dan semangat menegakkan keadilan yang utuh namun di era pos-truth memerluakn kejelian dan ketekunan dalam menjalankannya. Paradigma hukum positivistik sering mengalami kebuntuan dalam penafsiran untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai profetik dalam hampir disiplin ilmu menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan terlebih oleh penegak hukum. Penegak hukum akhirnya bukanlah seorang yang sekedar digerakkan oleh pasal-pasal dalam perundang-undangan, tetapi harus mengkontekstualisasi dan mengobyektifikasi nilai-nilai  yang ada dalam teks terhadap fakta-fakta yang berkembang sehingga keberadaan teks yang mati tersebut selaras dengan semangat konteks yang selalu dinamis, hidup dan tidak bermakna tunggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Paradigma profetik memberikan solusi bahwa persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Ilmu hukum profetik sebagai paradigma alternatif atas pendikotomian paradigma antara basis epistemogis Islam dalam ilmu hukum tersebut dengan ilmu hukum itu sendiri sehingga hukum yang berkeadilan semakin mendekati kenyataan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ash-shidiqqi, E. A. (2020). Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 33–42. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.701

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free