Abstract
Suatu perseroan yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan PT. PERSERO, secara hukum pada prinsipnya harta bendanya terpisah dari harta benda pemiliknya atau pemegang saham. Tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadipemilik perseroan yang berbentuk badan hukum tersebut. Apabila suatu perseroan terbatas melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, yang bertanggungjawab adalah perseroan tersebut dan tanggungjawabnya sebatas harta benda yang dimiliki oleh perseroan tersebut. Harta benda pribadi pemilik perseroan/pemegang sahamnya tidak dapat disita atau digugat untuk dibebankan tanggung jawab perseroan tersebut
Cite
CITATION STYLE
Harris, F. (2017). PEMISAHAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 87. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no1.1457
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.