Kafa'ah Dalam Pernikahan Dalam Perspektif Syekh H. Nuruzzahri Yahya

  • M. Nur A
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Islam mengatur bagaimana manusia menjalani hidup berumah tangga melalui proses pernikahan yang memiliki aturan-aturan yang disebut sebagai hukum perkawinan (fiqh munakahat) dalam Islam. Dalam masyarakat, ada pandangan bahwa sebaiknya seseorang yang ingin menikahi putri atau wanita yang berasal dari keluarga bangsawan (syarifah) sebaiknya menikah dengan seorang yang juga memiliki keturunan bangsawan (syarif/sayyid) atau putra dari keluarga yang terhormat (habib). Sementara itu, bagi yang bukan dari keturunan bangsawan (sayyid), sebaiknya tidak menikahi wanita yang memiliki status syarifah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan fokus pada pendekatan normatif. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Syekh H. Nuruzzahri Yahya, konsep kafa'ah atau kesesuaian adalah salah satu syarat sah dalam pernikahan, tetapi tidak bersifat mutlak. Kafa'ah dipandang sebagai hak perempuan dan wali (walinya). Kafa'ah juga menjadi syarat sah dalam pernikahan jika seorang wali mujbir (wali yang memiliki otoritas) ingin menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki yang tidak sepadan atau setara dengannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

M. Nur, A. (2023). Kafa’ah Dalam Pernikahan Dalam Perspektif Syekh H. Nuruzzahri Yahya. Jurnal Al-Mizan, 10(2), 169–193. https://doi.org/10.54621/jiam.v10i2.726

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free