Perlindungan hukum dalam pelayanan jasa kesehatan bagi dokter dan pasien sebagaipihak dalam perjanjian terapeutik, menimbulkan hak dan kewajiban masing-masingpihak, pasien mempunyai hak dan kewajibannya, demikian juga sebaliknya. Metodeyang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Hubungan antaradokter dan pasien di harapkan dalam penerapan hak dan kewajiban diantara keduanyaberjalan secara seimbangan, karena bagaimanapun Dokter tanpa adanya kerjasamayang baik dengan Pasien ,tidak akan membuahkan hasil yang maksimal, olehkarenanya hak dan kewajiban antara Dokter dan Pasien harus seimbang walaupuntidak harus sama. Dalam perjanjian terapeutik antara Dokter dan Pasien sering kali dijumpai adanya kasus- kasus yang seharusnya jika secara Preventif telah mengetahuihak dan kewajiban maka hal tersebut dapat dihindarkan.sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nmor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
CITATION STYLE
Rimbawan, A. Y. (2020). TERAPEUTIK DALAM PELAYANAN JASA KESEHATAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 64. https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.2951
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.