Penyalahgunan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidakmampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran bandar narkotika oleh karena itu ketika terjadi penyimpangan terhadap anak menjadi pengguna narkoba, negara perlu memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak sangat penting, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan pendekatan yang digunakan dengan cara meneliti, mengkaji terhadap permasalahan-permasalahanberpangkal pada kaidah-kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu permasalahan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian menunjukkan dampak bahaya penayalahgunaan narkoba terhadap anak diantaranya dampak fisik/kesehatan, dampak psikologis, dampak sosial serta dampak terhadap pendidikan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purwakarta dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berbagai upaya lainnya.
CITATION STYLE
Siti Hamzah Marpaung, D. (2019). Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 98. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3010
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.