Abstract
Salah satu ciri dari Hak Tanggungan yakni mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, yang diatur dalam Pasal 20 Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan atau UUHT) terdiri dari Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (Parate eksekusi), Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dan Eksekusi dibawah tangan. Namun di implemantasinya masih sering timbul suatu masalah. Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya dan atas tindakan tersebut kreditur telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali untuk dapat segera dipenuhinya kewajiban sebagaimana dalam perjanjian yang sudah disepakati. Sehingga kreditur melakukan eksekusi didasarkan Pasal 6 UUHT atas aturan lelang. Adapun hak kreditur tersebut di tegaskan kembali pada Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan yang diturunkan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Cite
CITATION STYLE
Jennyola Savira, & Dyah Setyorini. (2022). TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK MILIK. Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 975–988. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14117
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.