Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi

  • Moh. Horah R
  • Erie Hariyanto
N/ACitations
Citations of this article
151Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa Ekonomi Syariah adalah perselisihan antara lain ; orang-perorangan, kelompok orang, atau bahkan badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menimbulkan akibat hukum  antara satu dengan yang lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana mestinya tersebut dalam berbagai kitab fiqh merupakan doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu perkara, dan sudah merupakan condition sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakikatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi,ingin damai dan tentram segala aspek didalam kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli yang menjadi pilihan pelaku usaha untuk menyelesaikan problem yang dihadapi dalam menjalankan bisnisnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Moh. Horah, R. F., & Erie Hariyanto. (2021). Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 77–86. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.302

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free