Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia

  • Hanafi M
N/ACitations
Citations of this article
554Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan lintasan sejarah perjuangan, memiliki konstruksi kenegaraan satu-satunya di dunia yang bangsa terlahir dahulu, kemudian baru membentuk negara. Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno menegaskan, bahwa Negara Kesatuan ialah Negara Kebangsaan. Tujuan Bangsa Indonesia terlahir, merdeka, dan membentuk negara memiliki satu cita-cita, Kehendak Untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat Indonesia). Melalui analisis atas realitas kehidupan saat ini, Bangsa Indonesia telah hidup pada kondisi tatanan kehidupan seolah-olah sama dengan Negara Demokrasi, ialah negara dulu terbentuk baru bangsanya dilahirkan kemudian. Sehingga kedaulatan rakyat Indonesia yang berdasarkan prinsip musyawara-mufakat dan perwakilan belum mampu terealisasi. Sementara pelaksanaan demokrasi voting yang memiliki dasar liberalisme terus bergulir, sehingga kehidupan bangsa Indonesia semakin jauh dari cita-cita awal. DOI: 10.15408/jch.v1i2.2657

Cite

CITATION STYLE

APA

Hanafi, M. (2016). Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2657

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free