PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Garizahaq W
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahirmaupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaanyang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapatkerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelahsebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. PengertianKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaMetode penelitian yang dipergunakan dalampenelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisaterhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahandiatas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Garizahaq, W. (2022). PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Pilar Keadilan, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.227

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free