Abstract
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal yang banyak dipilih oleh para pihak yang bersengketa termasuk dalam hal penanaman modal asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral penanaman modal. Tulisan ini, secara deskriptif dan eksplanatoris, akan membahas penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase. Hal-hal yang diuraikan di dalamnya mencakup kasus yang pernah dihadapi Indonesia dalam forum arbitrase, pengakuan atas putusan arbitrase internasional dan keterlibatan pihak ketiga dalam proses arbitrase untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu secara konsisten mengakui putusan arbitrase internasional berdasarkan instrumen hukum internasional yang telah diakui dalam negeri meskipun tidak sepakat terhadap substansi putusan arbitrase yang telah diambil. Tulisan ini juga merekomendasikan agar dilakukan pengaturan pihak ketiga dengan mengakomodir konsep hak gugat organisasi, gugatan perwakilan atau gugatan kelompok khusus untuk kasus-kasus arbitrase yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Cite
CITATION STYLE
Kasim, H. (2018). ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 79. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.228
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.