Abstract
Tujuan penelitian ini mengkaji proses penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah berdasarkan ketentuan hukum bank BRI Cabang Biak dan mengkaji proses mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah. Metode dalam penelitian ialah metode kepustakaan dan metode penelitian lapangan berdasarkan pelaksanaan yang terjadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak. Selain mengkaji berbagai domune yang diperlukan dalam penelitian, peneliti juga melakukan observasi dan wawancara langsung dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang tejadi antara nasabah dan Bank BRI Cabang Biak adalah melalui jalur non-litigasi. Hal tersebut dianggap sangat efisien serta efektif. jalur non-litigasi berupa proses mediasi yang dipandang sebagai proses yang lebih sederhana dari segi prosedur dan relatif lebih murah. Sifat Mediator ialah netral dan tidak memihak para pihak. Selain itu, non-litigasi melalui Mediasi merupakan pilihan yang diterapkan bila terjadi sengketa di BRI Cabang Biak, penerapan mediasi sangat memudahkan dan hemat biaya. perselisihan antara bank dan nasabah merupakan masalah yang kompleks. nasabah tidak berdaya saat melawan pihak Bank di meja hijau dan hanya pasrah diri bila bersengketa dengan Bank. Untuk melindungi hak nasabah, terbentuklah mediasi perbankan guna menyelesaikan sengketa. Penyelesaian melalui mediasi menguntungkan para pihak sebab efisien dengan waktu yang relative singkat.
Cite
CITATION STYLE
Purba, P. (2021). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank dan Nasabah. JIHK, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.145
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.