Dalam menjalankan kegiatan usaha diperlukan suatu modal yang bersumber dari modal sendiri maupun hutang. Pada umumnya dalam pemberian hutang atau pinjaman akan dibuat suatu Perjanjian Utang Piutang dan atas jaminan berupa hak atas tanah yang diberikan oleh debitur akan dibuat suatu Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun demikian, pada studi kasus Putusan Nomor 437 PK/Pdt/2013 terdapat perbuatan hukum yang berbeda atas hubungan utang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat I, yakni dibuatnya Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengosongan atau yang dikenal dengan istilah APJB/PPJB, serta Akta Jual Beli (AJB). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana data sekunder menjadi bahan penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peralihan hak atas tanah dilakukan dengan cara Tergugat I mendaftarkan peralihan hak tersebut berdasar alas hak berupa AJB sehingga jaminan berupa sertifikat bidang tanah beralih menjadi atas nama Tergugat I. Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat selain gugatan pada tingkat pertama yaitu Kasasi dan Peninjauan Kembali, sedangkan upaya hukum yang dilakukan Tergugat I adalah Banding. Implikasi yuridis atas dibuatnya APJB dan AJB terhadap Perjanjian Utang Piutang adalah akta-akta tersebut batal demi hukum dan sertifikat hak atas tanah yang sudah beralih menjadi atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan mengikat.
CITATION STYLE
Elfa Mirnawati Damayanti, & Agus Nurudin. (2023). IMPLIKASI YURIDIS ATAS AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (APJB) DAN AKTA JUAL BELI (AJB) TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 49–57. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.893
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.