Abstract
Tulisan ini menguraikan masalah sistim Munasakhah dalam pembagian harta dalam kewarisan Islam. Dari hasil pembahasan diperoleh pemahaman bahwa sistem penyelesaian kasus munasakhah dalam kewarisan harus mempunyai unsur-unsur dan bentuk-bentuk munasakhah. Terjadinya kasus-kasus munasakhah oleh karena adanya kematian dua kali dalam ahli waris yang bakal menerima warisan dari pewaris sebelum harta tersebut dibagi-bagi pada kematian pertama pewaris. Keuntungan dari sistem munasakhah ini adalah adanya bagian ahli waris kedua, yang semula ahli waris tersebut terhalang (mahjub hirman). KATA
Author supplied keywords
Cite
CITATION STYLE
Sudirman, M. (2016). MUNASAKHAH DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM Oleh : MUH . SUDIRMAN Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar Email : sumantri123@yahoo.com. Supremasi, XI(Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, dan Pengajarannya), 129–137. Retrieved from https://ojs.unm.ac.id/supremasi/article/view/2808
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.