Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Dukuhrejo, kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemilik UMKM di desa Dukuhrejo. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha dan pembuatan panduan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha untuk UMKM. Business Legality Education as a Legal Protection Effort for MSME Owners Business legality is a standard that must be met by business actors so that their business can be declared legally valid. Business legality is a form of approval and granting of permits for the implementation of business activities by an entrepreneur or company from the competent authority. Therefore, business legality is an important thing to be fulfilled by business actors so that their business is legally valid. However, business legality is often ignored by business actors, including by micro, small and medium enterprises (MSMEs). The purpose of this community service is to provide education to the community, especially MSME owners in Dukuhrejo village, Bayan sub-district, Purworejo district, about procedures for managing business legality documents as an effort to protect MSMEs. The method of implementing the service is carried out by socializing which is followed by the village government, community leaders and MSME owners in Dukuhrejo village. The results obtained in this activity are the management of human resources related to the importance of having business legality and making guidelines for managing business legality documents for MSMEs.
CITATION STYLE
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.