Abstract
Pidana Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan penelitian penelitian adalah: Normatif Yuridis. Sumber data penelitian adalah wawancara dengan Instansi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar. Hasil dari penelitian ini adalah cara mengurangi pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten Takalar, mengingat pemilihan umum adalah perhelatan Masyarakat terbesar di Indonesia di mana masyarakat akan memilih pemimpinnya dalam jangka waktu lima tahun ke depan kedepan,
Cite
CITATION STYLE
Muchtar, I. A., & Safriani, A. (2020). Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Kabupaten Takalar. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 270–275. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.12617
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.