Analisis Pemutusan Hubungan Kerja atau Pensiun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Studi Kasus di MI Miftahul Ulum Kraton

  • Naflah I
  • Ramadhani R
  • Fitriyah A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberhentian adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu organisasi dikarenakan kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainnya. Fungsi manajemen pemberhentian dalam pendidikan adalah untuk memberhentikan tenaga pendidik karena kontrak kerja berakhir, pensiun dan lainlain. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode studi kasus. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja atau pension bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil pembahasan Sistem pemutusan hubungan kerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mengikuti aturan pemerintah, yaitu batas pensiun 58 tahun (tenaga kependidikan) dan 60 tahun (pendidik). Sementara di MI Miftahul Ulum tidak ada batasan umur pensiun.Selain itu terdapat dampak positif pensiun bagi sekolah adalah bisa merekrut guru baru, dampak negatifnya hilangnya skill guru pensiun yang belum tentu dimiliki pengganti.

Cite

CITATION STYLE

APA

Naflah, I. T., Ramadhani, R. S., Fitriyah, A., & Trihantoyo, S. (2024). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja atau Pensiun bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Studi Kasus di MI Miftahul Ulum Kraton. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/pgsd.v1i3.457

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free