Abstract
Warga Negara Indonesia (WNI) masih melihat bahwa bekerja di luar negeri merupakan pilihan dan peluang emas untuk mendapatkan penghasilan lebih baik. Namun, ditengah era modern saat ini kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus terjadi. Kasus Erwiana Sulistyaningsih, seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong, mencerminkan bagaimana sistem kekerasan dan perbudakan masih ada sampai saat ini. Lantas, bagaimana peran negara berdaulat seperti Indonesia merespons dan melindungi WNI dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi? Dengan berfokus pada pertanyaan tersebut tulisan artikel ini dibuat untuk memberikan gambaran jelas mengenai upaya-upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus Erwiana. Pemerintah Indonesia, melalui entitas seperti Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, memainkan peran penting dalam menangani kasus Erwiana dan memperjuangkan hak-haknya. Kerja sama antara otoritas Indonesia dan Hong Kong menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam persepektif Liberalisme Klasik dalam melindungi pekerja migran dan mencari keadilan bagi korban penindasan. Berlandaskan pada teori klasik liberalisme dan konsep utama diplomasi perlindungan, yang digunakan sebagai pemikiran utama. Data-data primer hasil wawancara, data sekunder dari penelusuran daring dan kepustakaan menjadi data penting yang membuktikan relevansi teori dan konsep utama yang diangkat.
Cite
CITATION STYLE
Maxwell Yosua Pattinussa, J. (2024). Enhancing Protection of Indonesian Migrant Workers: A Case Study of Erwiana. Transformasi Global, 11(1), 62–74. https://doi.org/10.21776/ub.jtg.011.01.5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.