Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui relasi kebijakan hukum pidana sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan menganalisis bagaimana seharusnya program kementerian agama dalam menyusun program pencegahan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Integrated Criminal Policy. Sehingga penulisan akan mebahas hubungan kebijakan hukum pidana sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi saat ini dan kebijakan hukum pidana terpadu atau Integrated Criminal Policy dapat meningkatkan peran Kementerian Agama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) guna menelaah regulasi yang terkait dengan Kementeriaan Agama dan pencegahan tindak pidana korupsi, pendekatan konseptual (conseptual approach) yaitu beranjak dari pandangan dan doktrin dalam hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana terpadu (intergrated criminal policy). Pencegahan tindak pidana korupsi yang secara eksplisit disebutkan dalan UNCAC, UU KPK dan Konvensi PBB tentang pencegahan kejahatan merupakan upaya- upaya diluar hukum pidana (nonpenal) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana. Kebijakan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam pencegahan tindak pidana korupsi merupakan upaya diluar hukum pidana (nonpenal) dan dapat mengimbangi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sarana hukum pidana (penal) yang dilakukan oleh penegak hukum. Kebijakan sosial semacam ini merupakan perwujudan dari kebijakan hukum pidana terpadu (Integrated Criminal Policy) yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Jusafri, J. (2021). Intergrated Criminal Policy: Peran Kementerian Agama Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SASI, 27(3), 323. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.506
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.