SEGI-SEGI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM MASALAH PERJANJIAN LISENSI

  • Gautama S
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian-perjanjian lisensi yang mencakup pemberiari hak untuk memakai merk-merk dagang atau patent-patent yang terkenal dan "technical know-how"-nya sering terjadi dalam praktek perdagangan intemasional. Produsen dari negara-negara industrialis yang maju hendak memasarkan barang-barang dengan merk-merk dan patent-patent yang kenamaan itu dipasaran negara-negara berkembang (developing contries). Seringkali terdapat halangan-halangan di negara-negara berkembang ini untuk usaha secara langsung dari para pihak industrialis dan produsen asing. Barang-barang bersangkutan harus diproduksi secara lokal, untuk memajukan industri dan ekonomi dari negara-negara yang sedang berkembang ini dan membuka lapangan kerja baru. Maka seringkali yang dipakai adalah bentuk perjanjian lisensi. Para industrialis dari negara-negara maju memberikan lisensi (licensor) kepada usahawan-usahawan dari negara-negara berkembang (licensee).

Cite

CITATION STYLE

APA

Gautama, S. (1982). SEGI-SEGI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM MASALAH PERJANJIAN LISENSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(6), 493. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no6.939

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free