Abstract
Perjanjian-perjanjian lisensi yang mencakup pemberiari hak untuk memakai merk-merk dagang atau patent-patent yang terkenal dan "technical know-how"-nya sering terjadi dalam praktek perdagangan intemasional. Produsen dari negara-negara industrialis yang maju hendak memasarkan barang-barang dengan merk-merk dan patent-patent yang kenamaan itu dipasaran negara-negara berkembang (developing contries). Seringkali terdapat halangan-halangan di negara-negara berkembang ini untuk usaha secara langsung dari para pihak industrialis dan produsen asing. Barang-barang bersangkutan harus diproduksi secara lokal, untuk memajukan industri dan ekonomi dari negara-negara yang sedang berkembang ini dan membuka lapangan kerja baru. Maka seringkali yang dipakai adalah bentuk perjanjian lisensi. Para industrialis dari negara-negara maju memberikan lisensi (licensor) kepada usahawan-usahawan dari negara-negara berkembang (licensee).
Cite
CITATION STYLE
Gautama, S. (1982). SEGI-SEGI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM MASALAH PERJANJIAN LISENSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(6), 493. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no6.939
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.