DOXING TERHADAP PEREMPUAN DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS HUKUM BERPERSPEKTIF GENDER

  • Rahman Y
  • Nurani F
  • Nurusafa N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fenomena doxing di Indonesia semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital, dengan perempuan menjadi kelompok paling rentan karena relasi kuasa dan bias gender. Doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin dengan tujuan merugikan, termasuk intimidasi, pelecehan, atau balas dendam. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban doxing di media sosial dengan perspektif gender. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen, observasi partisipatif, dan wawancara dengan tujuh korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hasil penelitian menunjukkan doxing berbentuk cyberstalking, penyebaran foto, manipulasi konten pornografi, hingga ancaman. Dampak yang dirasakan korban meliputi trauma psikologis, stigma sosial, dan hambatan pendidikan. Secara hukum, perlindungan melalui UU ITE, UU TPKS, dan UU PDP belum optimal karena doxing tidak diatur secara eksplisit dan implementasi masih lemah. Perspektif gender penting untuk memastikan perlindungan lebih responsif terhadap kebutuhan korban perempuan. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan berbasis gender, peningkatan literasi digital, pembentukan lembaga khusus penanganan kekerasan digital, serta dukungan psikososial bagi korban

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, Y. R., Nurani, F., Nurusafa, N. M., Azizah, N. D., Hidayah, B. A., & Waljinah, S. (2025). DOXING TERHADAP PEREMPUAN DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS HUKUM BERPERSPEKTIF GENDER. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(3), 1034–1047. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.7985

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free