Abstract
Fenomena doxing di Indonesia semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital, dengan perempuan menjadi kelompok paling rentan karena relasi kuasa dan bias gender. Doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin dengan tujuan merugikan, termasuk intimidasi, pelecehan, atau balas dendam. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban doxing di media sosial dengan perspektif gender. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen, observasi partisipatif, dan wawancara dengan tujuh korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hasil penelitian menunjukkan doxing berbentuk cyberstalking, penyebaran foto, manipulasi konten pornografi, hingga ancaman. Dampak yang dirasakan korban meliputi trauma psikologis, stigma sosial, dan hambatan pendidikan. Secara hukum, perlindungan melalui UU ITE, UU TPKS, dan UU PDP belum optimal karena doxing tidak diatur secara eksplisit dan implementasi masih lemah. Perspektif gender penting untuk memastikan perlindungan lebih responsif terhadap kebutuhan korban perempuan. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan berbasis gender, peningkatan literasi digital, pembentukan lembaga khusus penanganan kekerasan digital, serta dukungan psikososial bagi korban
Cite
CITATION STYLE
Rahman, Y. R., Nurani, F., Nurusafa, N. M., Azizah, N. D., Hidayah, B. A., & Waljinah, S. (2025). DOXING TERHADAP PEREMPUAN DI MEDIA SOSIAL: ANALISIS HUKUM BERPERSPEKTIF GENDER. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(3), 1034–1047. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.7985
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.