Abstract
Kewarganegaraan dalam suatu negara dimiliki oleh setiap individu, karena kewarganegaraan sangat penting untuk memperoleh status dalam suatu negara dan memperoleh perlindungan hukum dari negara tersebut. Setiap pemerintah menerapkan peraturan hukum. Dalam hal kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari perkawinan antar ras negara-negara lain. Status kewarganegaraan merupakan status hukum terbatas yang hanya berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah. Seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda dapat memilih untuk berstatus WNI atau negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dimana menjelaskan secara deskriptif hasil penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kedudukan hukum bagi warga negara yang mempunyai status kewarganegaraan ganda, baik terhadap anak hasil perkawinan ganda maupun orang tua yang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Cite
CITATION STYLE
Madaniah, F. N., Dewi, D. A., & Adriansyah, M. I. (2024). Masalah Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 67–73. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.128
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.