Pemeriksaan Terdakwa Terkait Penetapan Tersangka yang Dinyatakan Tidak Sah

  • Halim K
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praperadilan merupakan sarana control secara vertical dan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Objek praperadilan telah ditentukan secara limitative oleh undang-undang dan terhadap praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Ketika aparat penegak hukum merasa bahwa putusan praperadilan menyimpang dari fundamental, aparat penegak hukum seringkali mengabaikan putusan praperadilan dengan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang penyidikannya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perkara yang penyidikannya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dapat diajukan ke depan sidang untuk mengetahui konsekuensi yuridis dari putusan praperadilan yang diabaikan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terdakwa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perkara yang penyidikannya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan tidak dapat diajukan ke depan sidang dan uoaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan eksepsi dengan dasar dakwaan tidak dapat diterima karena cacat prosedur. Selain itu, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dengan alasan salah penerapan hukum apabila eksepsi tersebut ditolak dan perlawanan terhadap eksepsi di Pengadilan Tinggi ditolak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Halim, K. V. (2019). Pemeriksaan Terdakwa Terkait Penetapan Tersangka yang Dinyatakan Tidak Sah. Jurist-Diction, 2(4), 1287. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14492

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free