SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

  • Swandana I
  • Mariadi N
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berjudul Sistem Perkawinan Poligami di Desa Adat Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) bahwa sistem perkawinan Indonesia menganut asas monogami. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974  dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sehingga dua permasalahan dalam tulisan ini yakni: 1) Bagaimana keabsahan perkawinan pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin?, dan 2) Bagaimana penguasaan harta bersama pada sistem perkawinan poligami di Desa Adat Siakin? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deksriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Siakin Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Adapun sumber data primer dari penelitian ini adalah pasangan suami istri yang berpoligami dan prajuru adat Di Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil pembahasanya menunjukkan bahwa 1) keabsahan perkawinan poligami di Desa Adat Siakin ketika pasangan suami istri telah melakukan upacara beakaonan, dan 2) harta bersama pasangan suami istri yang berpoligami menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan poligami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Swandana, I. W., & Mariadi, N. N. (2021). SISTEM PERKAWINAN POLIGAMI DI DESA ADAT SIAKIN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI. Kertha Widya, 8(1), 97–117. https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.640

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free