Hukum Pernikahan Islam Dalam Konteks Indonesia

  • Yuliatin Y
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, kehadirannya sebagai penyempurna untuk agama sebelumnya, tentunya pula ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya meliputi semua aspek kehidupan manusia di dunia. Salah satunya tentang hukum pernikahan. Islam membawa konsep pernikahan yang sangat elegan, sehingga mampu diterima dan dijalankan oleh manusia. Di Indonesia merupakan satu di antara wilayah yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, tentulah berusaha tunduk dan taat melaksanakan aturan-aturan yang termaktub di dalam dua sumber hukum utama yaitu al-Qur’an dan Hadits. Tetapi ajaran tersebut akan menjadi kuat dan kokoh bila penjabarannya ditopang dengan interpretasi melalui pendapat-pendapat ulama (fiqh). Untuk menjembatani hal itu dibentuklah satu sandaran atau pedoman dalam sebuah kompilasi yaitu Kompilasi Hukum Islam. Tujuannya hanya untuk kemaslahatan masyarakat Islam di Indonesia. Agar pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak saja di pandang sah dari aspek agama tetapi juga sah dari aspek hukum negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuliatin, Y. (2018). Hukum Pernikahan Islam Dalam Konteks Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 270–292. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free