Abstract
Pelayanan publik di bidang kesehatan merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam menjalankan dan memberikan hak dasar. Hal yang paling penting dalam proses pemenuhan hak dasar rakyat adalah hak untuk memperoleh akses atas pelayanan pemerintah, khususnya dalam bidang kesehatan. Akses terhadap hak-hak dasar rakyat seperti ini harus terakomodasi dalam pembangunan. Tanpa pemenuhan kebutuhan dasar, sulit mengharapkan adanya partisipasi yang berdasarkan pada kemerdekaan dan kesetaraan. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dalam pembiayaan kesehatan yaitu dengan memantapkan penjaminan kesehatan melalui Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Selanjutnya, dalam implemetasi kebijakan ini, terdapat beberapa hambatan, seperti; kurangnya kesadaran masyarakat, kesadaran peserta mandiri untuk membayar iuran, dan peserta JKN belum paham sistem rujukan berjenjang dan prosedur pelayanan JKN.
Cite
CITATION STYLE
Rizky, R. N., & Mahardika, A. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL di RUMAH SAKIT UMUM KOTA MEDAN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(4), 1275–1289. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i4.745
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.