PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT PENYELENGGARAAN ANGKUTAN

  • Gultom E
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyak perilaku dari Pengemudi angkutan membawa kerugian bagi penumpangnya yang diakibatkan karena kekhilafan, kesalahan atau ketidak hati-hatiannya. Kerugian penumpang dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian yang secara immateriil yang disebabkan kelalaian, kesalahan dan kekhilafan sehingga terjadi kecelakaan, maka pengemudi telah melanggar “Pasal 23 ayat 1 (a) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, dan tujuan pengangkutan yang diinginkan oleh penumpang  yaitu selamat, aman dan nyaman sampai tujuan tidak terlaksana. Selain Pasal 23, pengemudi  melanggar “Pasal 45 (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tentang tanggung jawab sipengangkut terhadap penumpangnya. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan dikenal periode tanggung jawab  pengangkut, yaitu sejak diangkutnya penumpang sampai tiba di tujuan. Bagaimana  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur kedudukan hukum penumpang yang menggunakan angkutan umum? dan Bagaimana Perlindungan  Hukum bagi Penumpang Angkutan Umum terhadap Kecelakaan Lalu Lintas akibat Penyelenggaraan Angkutan? Merupakan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu buku dan jurnal dengan pendekatan konseptual. Kesimpulannya adalah Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang  hak-hak dari Penumpang, dasar hukumnya terdapat dalam  “Pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan“ isinya adalah perusahaan angkutan umum bertanggung jawab kepada penumpang  atas kerugian yang diderinya berupa materiil dan immaterial dan penderitaan penumpang akibat lalinya penyelenggaraan pengangkutan sehingga menyebabkan penumpang  meninggal dunia atau luka,  kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang sendiri. Penumpang wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan umum yaitu jaminan keselamatan karena ini merupakan hak dari Penumpang, dan Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab penuh atas perilaku atau perbuatan yang diterbitkan oleh orang yang dipekerjakannya atau pengemudi selama melaksanakan kegiatan pengangkutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang, Kecelakaan, Angkutan Darat

Cite

CITATION STYLE

APA

Gultom, E. R. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT PENYELENGGARAAN ANGKUTAN. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3592

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free