INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI WUJUD INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN

  • Fahmiron F
N/ACitations
Citations of this article
188Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka bekerjanya negara hukum. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis. Kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Agar putusan hakim tersebut mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun, maka penegakan hukum harus didukung oleh strukturisasi yang kuat. Kata Kunci: Independensi Kekuasaan Kehakiman, Akuntabilitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fahmiron, F. (2016). INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI WUJUD INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN. LITIGASI, 17(2), 3467. https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free