Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indoneisa Cina (PT. KCIC)

  • Afrilia D
N/ACitations
Citations of this article
152Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tata kelola perusahaan yang baik atau yang disebut Good Corporate Governance (GCG) digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas suatu perusahaan.  GCG juga digunakan oleh Perusahaan untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari public. Adapun Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi Good Corporate Government (GCG) di PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (PT. KCIC). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. PT. KCIC sebagai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, PT. KCIC telah menerapkan Good Corporate Government (GCG). Pada prinsipnya Good Corporate Governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran. Hasil penelitian yang didapatkan PT. KCIC telah menerapkan prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Afrilia, D. (2024). Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT. Kereta Cepat Indoneisa Cina (PT. KCIC). Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 1–8. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.435

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free