Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompaok ini merupakan subyek yang rentan khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. Penanganan terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini menggunakan Undang-Undang yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 23 Tahun 2004 tentang Pelananggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, saat ini dianggap tidak cukup mampu mengatasi meningkatnya kasus yang terjadi, khususnya jenis kekerasan seksual yang semakin beragam. Jenis kekerasan yang tidak terakomodir dalam regulasi yang ada dan menjadi obyek dalam RUU Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penindakan pelaku. Penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini adalah elaborasi dari kewajiban negara dalam mengurangi dan mpenegakan hokum persoalan yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh perempuan dan anak. Dalam implementasinya, selain dengan Aparat Penegak Hukum negara wajib melibatkan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat,lembaga pers dan korporasi.
CITATION STYLE
Purwanti, A., & Zalianti, M. (2018). STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.