PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

  • Siallagan H
N/ACitations
Citations of this article
1.5kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliranberbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian, penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesiasebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siallagan, H. (2016). PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Sosiohumaniora, 18(2). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free