Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga dan meneruskan keturunan. Namun tidak semua keluarga beruntung memiliki anak. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengadopsi anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan hukum nasional atau hukum adat. Pengangkatan anak berdasarkan adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tidak perlu melalui penetapan pengadilan. Hal ini akan menimbulkan permasalahan terkait hak waris bagi anak angkat yang tidak dimintakan penetapan pengadilan. Di satu sisi, hal ini memberikan kepastian hukum bagi hukum adat karena diakui oleh hukum nasional. Namun di sisi lain tanpa bukti tertulis, jika terjadi sengketa hak waris di pengadilan, kedudukan anak angkat tidak cukup kuat jika tidak ada bukti tertulis.
CITATION STYLE
Saraswati, I. A. K. I. N. (2022). Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat yang Tidak Dimohonkan dengan Penetapan Pengadilan. KERTHA WICAKSANA, 16(1), 7–14. https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.7-14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.