Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonseia (RI) nomor 8tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor73 tahun 2013 maka Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, Institut maupun Universitas, harusmelakukan redesain kurikulum secara serentak dan mendesak. Namun pada kenyataannyaProgram Studi Pendidikan Agama Islam yang ada di UIN PTKIN secara formal belummelakukan redesain kurikulum mengacu KKNI meskipun secara implementasi kurikulumyang digunakan dalam proses perkuliahan sebagian dosen mata kuliah sudah menggunakankurikulum mengacu KKNI. Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil pengamatan penulisbersama oleh praktisi, akan tetapi masih terdapat dosen yang tidak menyerahkanRencana Pembelajaran Semester (RPS) yang digunakan dalam perkuliahan. Hal inidiasumsikan bahwa kurangnya pemahaman dosen terkait kurikulum mengacu KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia. Dari beberapa persoalan diatas diasumsikan bahwa hal iniakan menghambat pencapaian visi dan misi Program Studi PAI yang ada di UIN/PTKIN saatini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengembangan kurikulum mengacu KKNI yangada di Program Studi PAI UIN/PTKIN mengalami berbagai problematika1. Oleh Karena itupenulis tertarik untuk mempetakan problematika dalam pengembangan kurikulum mengacuKKNI pada Program Studi PAI di UIN/PTKIN.
CITATION STYLE
Sulaiman. (2023). KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM KONTEKS KKNI. SIRAJUDDIN : Jurnal Penelitian Dan Kajian Pendidikan Islam, 2(2), 70–87. https://doi.org/10.55120/sirajuddin.v2i2.1277
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.