PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

  • Subijanto S
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan rokhani, dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasai. Ke depan, profesi guru cukup menjanjikan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter; akuntan, insinyur, advokat, notaris tdan lain­ lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subijanto, S. (2007). PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 13(67), 696–718. https://doi.org/10.24832/jpnk.v13i67.392

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free