TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI ATAS SEBIDANG TANAH YANG BELUM DIBAGI WARIS

  • Karmila Amalia Pesa
  • Endang Pandamdari
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah atau wilayah termasuk unsur penting bagi suatu negara. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sahnya Jual Beli Tanah Yang Masih Belum Dibagi Waris Dan Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Mbn Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe yuridis normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif yang bersumber pada data sekunder. Data hasil penelitian di analisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan pemahaman deduktif. Hasil penelitian adalah menurut pertimbangan hakim dalam putusan jual beli tanah yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II sah, namun karena jual beli objek tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan harta pewarisan dan dalam jual beli tersebut tidak mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut, maka seharusnya Tergugat I selaku penjual tidak berhak untuk melakukan jual beli maka gugatan Penggugat selaku ahli waris yang sah atas objek tanah tersebut seharusnya diterima dan perbuatan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II dapat dibatalkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karmila Amalia Pesa, & Endang Pandamdari. (2022). TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI ATAS SEBIDANG TANAH YANG BELUM DIBAGI WARIS. Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 757–768. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14101

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free