EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA

  • Putra Anindito M
  • Safriani A
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakSkripsi membahas mengenai seberapa efektif pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai dalam menerapkan PERMA No 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar, Adapun menjadi submasalah dalam penelitian ini, yaitu : A) Bagaimana efektifitas penerapan PERMA No 01 TAHUN 2016 dalam menyelesaikan gugatan cerai di Pengadilan Agama Makassar? B) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Makassar?Jenis penelitian ini menggunakan metode (field deskriftif kualitatif) atau penelitian lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan sosiologis (sosiological approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan memperhatikan kasus yang diselesaikan proses mediasi pasca perma No 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa efektifitas penerapan  pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai pasca berlaku PERMA No 01 Tahun 2016 di pengadilan sudah efektif, dengan mengunakan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dengan 5 lima faktor tersebut, yaitu. subtansi hukum, structural hukum,fasilitas dan sarana, dan kepatutan/itikad baik masyarkat, kebudayaan, Adapun faktor pendukung mediasi yaitu faktor sarana dan Fasilitas yang memadai dalam proses mediasi, iktikad baik para pihak, faktor sosiologis dan fisiologis dan juga faktor penghambat mediasi yaitu komplesitas perkara dan keinginan kuat para pihak untuk bercerai serta peran dan fungsi mediator yang kurang optimal.Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra Anindito, M. A., & Safriani, A. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KELAS IA. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 593–611. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.21422

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free