Ko-Eksistensi Hukum Negara dan Hukum Adat Bali Dalam Pengangkatan Anak (Studi di Desa Adat Lantangidung, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar)

  • Mahajony K
  • Suwitra I
  • Sudibya D
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan Adat Bali mengikuti garis darah laki-laki (patrilineal), maka mempunyai anak laki masih menjadi tujuan sebuah perkawinan. Mengangkat anak (sentana peperasan) adalah sebuah pilihan jika keluarga tidak mempunyai keturunan untuk melanjutkan kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat. Beberapa kasus pengangkatan anak seperti dalam kasus pengangkatan anak di Desa Lantangidung Gianyar Bali yang diangkat dalam penelitian ini sebagai studi kasus. Masalah yang diangkat adalah bagaimana sahnya pengangkatan anak secara Hukum Adat Bali maupun Hukum Negara serta kedudukan anak angkat dalam keluarga dan masyarakat menurut Hukum Adat Bali. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan hukum masyarakat khususnya mengenai perpaduan Hukum Adat Bali dan Hukum Negara dalam hal pengangkatan anak. Pendekatan empiris dipakai guna melihat perpaduan Hukum Adat Bali dan Hukum Negara. Kesimpulan yang didapat bahwa: ko-eksistensi hukum adat Bali dan hukum negara dalam pelaksanaan pengangkatan anak perlu lebih diperjelas dengan lebih detail dengan urutan pelaksanaan yang mudah dipahami sehingga kedudukan anak angkat dalam keluarga dan masyarakat juga menjadi kuat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahajony, K. R., Suwitra, I. M., & Sudibya, D. G. (2021). Ko-Eksistensi Hukum Negara dan Hukum Adat Bali Dalam Pengangkatan Anak (Studi di Desa Adat Lantangidung, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar). Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 245–250. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.245-250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free