Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum

  • Ahmadin
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Dalam penegakan hukum perlu disampaikan lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat. Dalam penegakan hukum, lembaga hukum harus memainkan peranan penting Sebagai penegak etika bagi para penegak hukum dan penegak hukum ini berfungsi sebagai checks and balances pada pelaksana sebagai kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". Selain itu, lembaga hukum juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahmadin. (2018). Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum. JURNAL PENDIDIKAN IPS, 8(2), 105–111. https://doi.org/10.37630/jpi.v8i2.123

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free